PEMDES KERTAJAYA SALURKAN BLT DANA DESA BULAN 1-5 TAHUN 2026, FOKUS PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM

PEMDES KERTAJAYA SALURKAN BLT DANA DESA BULAN 1-5 TAHUN 2026, FOKUS PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM

KERTAJAYA – Pemerintah Desa Kertajaya, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap secara telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk bulan ke-1 hingga ke-5 di tahun anggaran 2026. Penyaluran yang dilaksanakan di balai desa ini menyasar keluarga penerima manfaat yang telah lolos verifikasi sesuai kriteria nasional.


Rincian Penyaluran dan Jumlah Penerima

Pada tahun 2026 ini, terdapat perubahan signifikan terkait skema bantuan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut adalah data teknis penyaluran di Desa Kertajaya:

  • Total Penerima: 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  • Nominal Bantuan: Rp100.000 per bulan.
  • Periode Salur: Januari, Februari, Maret, April, dan Mei (Rapel 5 bulan).

Total yang Diterima: Setiap KPM menerima sebesar Rp500.000 pada penyaluran kali ini.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kertajaya memberikan penjelasan mendalam kepada para warga dan KPM mengenai adanya penurunan nominal bantuan. Jika pada tahun sebelumnya KPM menerima Rp300.000 per bulan, tahun ini disesuaikan menjadi Rp100.000.

"Kami perlu sampaikan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak desa, melainkan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026," ujar Kepala Desa Kertajaya.

Beliau juga menambahkan bahwa meskipun nominalnya berbeda, komitmen pemerintah desa untuk menyalurkan bantuan selama 12 bulan penuh tetap berjalan sesuai amanat regulasi.

Tujuan dan Sasaran Bantuan

Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 ini memiliki misi utama yang sangat spesifik sesuai dengan Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri Desa (Permendes).

  1. Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem: Bantuan ini diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem di wilayah Desa Kertajaya guna memenuhi kebutuhan pokok dasar.
  2. Ketepatan Sasaran: Penerima bantuan adalah mereka yang telah melalui proses musyawarah desa (Musdes) dan memenuhi kriteria seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang sakit kronis/menahun, atau keluarga lansia tunggal.


Dengan adanya bantuan ini, Pemerintah Desa Kertajaya berharap beban ekonomi masyarakat dapat sedikit terangkat dan dana tersebut dapat digunakan secara bijak untuk kebutuhan pangan dan kesehatan.



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin