Kertajaya, 10 Januari 2024
Pemerintah
Desa Kertajaya bersama BPD dan lembaga RT dan RW mengadakan musyawarah
desa (MUSDES) untuk penetapan KPM BLT tahun anggaran 2024 pada Rabu, 10 Januari
2024. Dari hasil musyawarah ditetapkan untuk penerima KPM BLT tahun ini
berjumlah 42 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Sesuai dengan pemaparan yang
disampaikan oleh Sekretaris Desa Kertajaya tentang Ketentuan mengenai BLT-DD ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor
146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa
Setiap Desa. Dari garis besar yang disampaikan terdapat kriteria yang wajib
dipenuhi dalam pengajuan KPM BLT
diantaranya:
1. Keluarga Desil 1
2. Kehilangan mata pencarian
3. Mempunyai anggota keluarga yang sakit menahun / kronis
4. Tidak menerima bantuan sosial PKH
5. Rumah tangga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia
6. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin
Foto 1: Pemaparan Oleh Kasi Pelayanan
Foto 2: Musyawarah Desa
Foto 3: Musyawarah Desa
Berikan Komentar