MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KPM BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2024

Sambutan dan Pemaparan MUSDES Penetapan KPM BLT oleh Sekretaris Desa Kertajaya

Kertajaya, 10 Januari 2024

Pemerintah Desa Kertajaya bersama BPD dan lembaga RT dan RW  mengadakan musyawarah desa (MUSDES) untuk penetapan KPM BLT tahun anggaran 2024 pada Rabu, 10 Januari 2024. Dari hasil musyawarah ditetapkan untuk penerima KPM BLT tahun ini berjumlah 42 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Sesuai dengan pemaparan yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Kertajaya tentang Ketentuan mengenai BLT-DD ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa. Dari garis besar yang disampaikan terdapat kriteria yang wajib dipenuhi dalam pengajuan KPM BLT diantaranya:

1.     Keluarga Desil 1

2.     Kehilangan mata pencarian

3.     Mempunyai anggota keluarga yang sakit menahun / kronis

4.     Tidak menerima bantuan sosial PKH

5.     Rumah tangga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia

6.     Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin


Foto 1: Pemaparan Oleh Kasi Pelayanan

Foto 2: Musyawarah Desa

Foto 3: Musyawarah Desa


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin