KERTAJAYA – Pemerintah Desa Kertajaya, Kecamatan
Gandrungmangu, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk
tahun anggaran 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran
bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria terbaru yang telah ditetapkan.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa lainnya. Fokus utama tahun ini adalah menyisir warga yang benar-benar membutuhkan namun sering terlewatkan dalam pendataan bantuan sosial lainnya.
Kriteria Ketat untuk Ketepatan Sasaran
Berbeda
dengan tahun-tahun sebelumnya, kriteria penerima BLT Dana Desa tahun 2026 di
Desa Kertajaya kini lebih spesifik. Berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah,
prioritas diberikan kepada keluarga yang memenuhi syarat berikut:
- Belum
Pernah Menerima Bantuan: Khusus bagi keluarga yang sama sekali belum
tersentuh bantuan sosial jenis apapun (seperti PKH, BPNT, atau bantuan
pemerintah lainnya).
- Data
Desil 1 & 2: Masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan
ekstrem berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem.
- Lansia
Tunggal: Kepala keluarga tunggal yang sudah lanjut usia.
- Penyakit
Menahun: Keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan penyakit menahun atau
kronis sehingga menghambat aktivitas ekonomi.
Nominal dan Jangka Waktu Bantuan
Dalam Musdes
tersebut, pemerintah desa menyepakati bahwa alokasi anggaran BLT Dana Desa
tahun ini akan diberikan kepada KPM dengan rincian sebagai berikut:
Nominal Bantuan: Rp100.000,00 per bulan Jangka Waktu: 12 Bulan (Januari – Desember 2026)
Kepala Desa Kertajaya menyampaikan bahwa penyesuaian nominal ini dilakukan agar cakupan penerima manfaat bisa lebih merata bagi mereka yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia. "Kami ingin memastikan bahwa warga yang masuk kategori lansia tunggal dan mereka yang sedang berjuang dengan penyakit menahun mendapatkan perhatian lebih dari desa," ungkap beliau.
Harapan
bagi Masyarakat
Melalui penetapan ini, diharapkan beban ekonomi keluarga
yang masuk dalam kategori Desil 1 dan 2 dapat sedikit teringankan. Transparansi
dalam Musdes ini juga diharapkan mampu meredam kecemburuan sosial di tengah
masyarakat, karena seluruh KPM yang terpilih telah diverifikasi secara terbuka
dalam forum.
Daftar nama KPM yang telah disepakati nantinya akan
dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) sebelum memasuki tahap
penyaluran perdana.
Berikan Komentar