DESA KERTAJAYA GELAR MUSDES PENETAPAN KPM BLT DANA DESA 2026: FOKUS PADA DESIL 1, LANSIA TUNGGAL, PENYAKIT MENAHUN DAN YANG BELUM PERNAH MENERIMA BANTUAN DALAM JENIS APAPUN

DESA KERTAJAYA GELAR MUSDES PENETAPAN KPM BLT DANA DESA 2026: FOKUS PADA DESIL 1, LANSIA TUNGGAL, PENYAKIT MENAHUN DAN YANG BELUM PERNAH MENERIMA BANTUAN DALAM JENIS APAPUN

KERTAJAYA – Pemerintah Desa Kertajaya, Kecamatan Gandrungmangu, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tahun anggaran 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria terbaru yang telah ditetapkan.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa lainnya. Fokus utama tahun ini adalah menyisir warga yang benar-benar membutuhkan namun sering terlewatkan dalam pendataan bantuan sosial lainnya.

Kriteria Ketat untuk Ketepatan Sasaran

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kriteria penerima BLT Dana Desa tahun 2026 di Desa Kertajaya kini lebih spesifik. Berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah, prioritas diberikan kepada keluarga yang memenuhi syarat berikut:

  • Belum Pernah Menerima Bantuan: Khusus bagi keluarga yang sama sekali belum tersentuh bantuan sosial jenis apapun (seperti PKH, BPNT, atau bantuan pemerintah lainnya).
  • Data Desil 1 & 2: Masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  • Lansia Tunggal: Kepala keluarga tunggal yang sudah lanjut usia.
  • Penyakit Menahun: Keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan penyakit menahun atau kronis sehingga menghambat aktivitas ekonomi.

Nominal dan Jangka Waktu Bantuan

Dalam Musdes tersebut, pemerintah desa menyepakati bahwa alokasi anggaran BLT Dana Desa tahun ini akan diberikan kepada KPM dengan rincian sebagai berikut:

Nominal Bantuan: Rp100.000,00 per bulan Jangka Waktu: 12 Bulan (Januari – Desember 2026)

Kepala Desa Kertajaya menyampaikan bahwa penyesuaian nominal ini dilakukan agar cakupan penerima manfaat bisa lebih merata bagi mereka yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia. "Kami ingin memastikan bahwa warga yang masuk kategori lansia tunggal dan mereka yang sedang berjuang dengan penyakit menahun mendapatkan perhatian lebih dari desa," ungkap beliau.


Harapan bagi Masyarakat

Melalui penetapan ini, diharapkan beban ekonomi keluarga yang masuk dalam kategori Desil 1 dan 2 dapat sedikit teringankan. Transparansi dalam Musdes ini juga diharapkan mampu meredam kecemburuan sosial di tengah masyarakat, karena seluruh KPM yang terpilih telah diverifikasi secara terbuka dalam forum.

Daftar nama KPM yang telah disepakati nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) sebelum memasuki tahap penyaluran perdana.


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin